- Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila tanggal 1 Oktober 2023
- Webinar Capaian Kerjasama MA RI dan FCFCoA
- Kegiatan Donor Darah dalam rangka HUT Ke-78 TNI Kodam IV/Diponegoro
- Bimbingan Teknis Kepaniteraan T.A. 2023
- Rapat Koordinasi dan Konsolidasi serta Musyawarah Nasional ke VII IPASPI
- Kadilmil menjenguk ananda Pelda Pitoyo, S.H.
- Rapat Monev Kinerja Bulan Agustus 2023 dan Rencana Kinerja Bulan Oktober 2023
- Upacara Bendera 18 September 2023
- PELAKSANAAN SELEKSI PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN TAHUN 2023
- Pelaksanaan Sidang Keliling di Pengadilan Agama Surakarta
sistem pengelolaan pengadilan
SISTEM PENGELOLAAN PENGADILAN
Rencana Strategis
Rencana Strategis didefinisikan sebagai upaya yang didisiplinkan untuk membuat keputusan dan tindakan penting yang membentuk dan membantu bagaimana menjadi organisasi, apa yang dikerjakan organisasi dan mengapa organisasi mengerjakan itu. (Olsen dan Eadie (1982:hal.4))
Perencanaan Strategis ( Strategic Planning ) adalah sebuah alat manajemen yang digunakan untuk mengelola kondisi saat ini untuk melakukan proyeksi kondisi pada masa depan, sehingga rencana strategis adalah sebuah petunjuk yang dapat digunakan organisasi dari kondisi saat ini untuk mereka bekerja menuju 5 sampai 10 tahun ke depan ( Kerzner , 2001 )
Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) adalah merupakan amanat Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Pada undang-undang tersebut Bab V Pasal 15 disebutkan bahwa setiap Kepala Satuan kerja wajib menyiapkan rancangan Renstra sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Rencana Kerja dan Anggaran
Rencana Kerja dan Anggaran adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan suatu kementerian negara/lembaga yang merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Strategis Kementerian Negara/Lembaga dalam satu tahun anggaran serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.
Perjanjian Kinerja Tahunan
Perjanjian kinerja adalah lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. Melalui perjanjian kinerja, terwujudlah komitmen penerima amanah dan kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah atas kinerja terukur tertentu berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia.
Pengawasan dan Kode Etik Hakim
Mahkamah Agung mengeluarkan Pedoman Perilaku Hakim yang berlaku untuk hakim di seluruh pengadilan di Indonesia. Pedoman Perilaku Hakim ini merupakan prinsip-prinsip dasar bagi para hakim termasuk hakim Pengadilan Militer.