PORTAL DILMIL
- Upacara pengibaran bendera merah putih tanggal 17 Januari 2023
- Mahasiswa Fakultas Hukum USM Magang di Pengadilan Militer II-10 Semarang
- Pembinaan dan Monitoring Implementasi aplikasi e-BERPADU
- Latihan persiapan Lomba Persidangan Mahasiswa Fakultas Hukum Unnes Semarang
- Refleksi Kinerja Pengadilan Militer Utama Tahun Anggaran 2022
- Sosialisasi Perma Nomor 7, 8, 9 Tahun 2016 dan Maklumat Ketua Mahkamah Agung RI nomor 1 Tahun 2017
- Senam Bersama Dharma Yukti Karini Cabang Kota Semarang
- Rapat Terbatas dengan jajaran struktural terkait keterbukaan informasi
- Pemeriksaan berkala kelengkapan dan kondisi kendaraan dinas
- REFLEKSI KINERJA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2022
Back to homepage
Hak Pemohon Informasi
HAK-HAK PEMOHON INFORMASI
Pasal 4 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik :
- Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
- Setiap Orang berhak:Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.
- melihat dan mengetahui Informasi Publik;
- menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
- mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau
- menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.