PORTAL DILMIL
- Sosialisasi Teknis Penginputan E-Monev Bappenas
- KUNKER KE RIAU, KOMISI III NYATAKAN TIDAK AKAN INTERVENSI HAKIM
- Webinar Penganggaran Pengadilan Berbasis Kinerja dalam rangka kerjasama Peer To Peer For Justice
- Sidang Online Pemeriksaan Saksi di Nabire Papua
- Dirgahayu ke-76 TNI Angkatan Udara
- Rapat Penyusunan Standar Biaya Keluaran Penyelesaian Perkara Peradilan Militer T.A. 2023
- Laporan Korps Kenaikan Pangkat
- Peluncuran dan Sosialisasi Aplikasi E-LAP, MONEKSTUN dan E-SURVEY Ditjen Badilmiltun MA RI
- Sosialisasi Tata Cara Revisi Anggaran Tahun 2022
- Sosialisasi Ketua Kamar Militer MA RI di Yogyakarta
Back to homepage
Hak Pemohon Informasi
HAK-HAK PEMOHON INFORMASI
Pasal 4 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik :
- Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
- Setiap Orang berhak:Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.
- melihat dan mengetahui Informasi Publik;
- menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
- mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau
- menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.