PORTAL DILMIL
- Upacara pengibaran bendera merah putih tanggal 17 Januari 2023
- Mahasiswa Fakultas Hukum USM Magang di Pengadilan Militer II-10 Semarang
- Pembinaan dan Monitoring Implementasi aplikasi e-BERPADU
- Latihan persiapan Lomba Persidangan Mahasiswa Fakultas Hukum Unnes Semarang
- Refleksi Kinerja Pengadilan Militer Utama Tahun Anggaran 2022
- Sosialisasi Perma Nomor 7, 8, 9 Tahun 2016 dan Maklumat Ketua Mahkamah Agung RI nomor 1 Tahun 2017
- Senam Bersama Dharma Yukti Karini Cabang Kota Semarang
- Rapat Terbatas dengan jajaran struktural terkait keterbukaan informasi
- Pemeriksaan berkala kelengkapan dan kondisi kendaraan dinas
- REFLEKSI KINERJA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2022
Back to homepage
Biaya Pelayanan Informasi
Biaya Memperoleh Informasi
- Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon.
- Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.
- Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.
- Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan).
- Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.