PORTAL DILMIL
- Sosialisasi Teknis Penginputan E-Monev Bappenas
- KUNKER KE RIAU, KOMISI III NYATAKAN TIDAK AKAN INTERVENSI HAKIM
- Webinar Penganggaran Pengadilan Berbasis Kinerja dalam rangka kerjasama Peer To Peer For Justice
- Sidang Online Pemeriksaan Saksi di Nabire Papua
- Dirgahayu ke-76 TNI Angkatan Udara
- Rapat Penyusunan Standar Biaya Keluaran Penyelesaian Perkara Peradilan Militer T.A. 2023
- Laporan Korps Kenaikan Pangkat
- Peluncuran dan Sosialisasi Aplikasi E-LAP, MONEKSTUN dan E-SURVEY Ditjen Badilmiltun MA RI
- Sosialisasi Tata Cara Revisi Anggaran Tahun 2022
- Sosialisasi Ketua Kamar Militer MA RI di Yogyakarta
Back to homepage
Biaya Pelayanan Informasi
Biaya Memperoleh Informasi
- Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon.
- Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.
- Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.
- Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan).
- Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.