PORTAL DILMIL SMG
- Selamat dan Sukses Atas Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Laksamana Pertama TNI Tuty Kiptiani, S.H., M.H.
- Selamat dan Sukses Atas Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Laksma TNI Ismu Edy Aryanto, S.H., M.H.
- Selamat dan Sukses Atas Kenaikan Pangkat PATI TNI Dirjen Badilmiltun MA RI
- Selamat Atas Terpilihnya Bapak H. Suharto, S.H., M.Hum. Sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial
- Selamat Hari Kartini 21 April 2024
- Selamat dan Sukses Kepada Prof. (H.C. Undip) Dr. H. Yulius, S.H., M.H Atas Pengukuhan Profesor Kehormatan dari Universitas Diponegoro.
- Pengukuhan Profesor Kehormatan kepada Prof. (H.C. Undip) Dr, H. Yulius, S.H., M.H.
- Kunjungan Kerja (Pembinaan) Kadimilti II Jakarta Brigjen TNI Faridah Faizal, S.H., M.H.
- Kunjungan Kerja (Pembinaan) Dirjen Badilmiltun MA RI Marsma TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
- Kunjungan Studi Banding PTUN Jakarta
Back to homepage
Biaya Pelayanan Informasi
Biaya Memperoleh Informasi
- Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon.
- Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.
- Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.
- Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan).
- Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.