- Selamat dan Sukses Atas Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Laksamana Pertama TNI Tuty Kiptiani, S.H., M.H.
- Selamat dan Sukses Atas Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Laksma TNI Ismu Edy Aryanto, S.H., M.H.
- Selamat dan Sukses Atas Kenaikan Pangkat PATI TNI Dirjen Badilmiltun MA RI
- Selamat Atas Terpilihnya Bapak H. Suharto, S.H., M.Hum. Sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial
- Selamat Hari Kartini 21 April 2024
- Selamat dan Sukses Kepada Prof. (H.C. Undip) Dr. H. Yulius, S.H., M.H Atas Pengukuhan Profesor Kehormatan dari Universitas Diponegoro.
- Pengukuhan Profesor Kehormatan kepada Prof. (H.C. Undip) Dr, H. Yulius, S.H., M.H.
- Kunjungan Kerja (Pembinaan) Kadimilti II Jakarta Brigjen TNI Faridah Faizal, S.H., M.H.
- Kunjungan Kerja (Pembinaan) Dirjen Badilmiltun MA RI Marsma TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
- Kunjungan Studi Banding PTUN Jakarta
panitera
PANITERA
Tugas Pokok :
1. Pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas dalam pemberian dukungan di bidang teknis;
2. Pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara pidana;
3. Pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara, penyajian data perkara, dan transparansi perkara;
4. Pelaksanaan administrasi keuangan dalam program teknis dan keuangan perkara yang ditetapkan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan, minutasi, evaluasi dan administrasi kepaniteraan;
5. Pembinaan teknis kepaniteraan dan kejurusitaan; dan
6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Pengadilan Militer.
Fungsi :
a. Pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas dalam pemberian dukungan di bidang teknis;
b. Pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara perdata;
c. Pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara pidana;
d. Pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara khusus;
e. Pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara, penyajian data perkara, dan transparansi perkara;
f. Pelaksanaan administrasi keuangan yang berasal dari APBN dalam program teknis dan keuangan perkara yang ditetapkan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan, minutasi, evaluasi dan administrasi Kepaniteraan;
g. Pelaksanaan mediasi;
h. Pembinaan teknis kepaniteraan dan kejurusitaan; dan
i. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Pengadilan Militer .