- Upacara pengibaran bendera 17 April 2025
- Optimalisasi Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
- Penghargaan atas Dedikasi: Laporan Kenaikan Pangkat di Dilmil II-10 Semarang
- Rapat Monitoring dan Evaluasi Kinerja Maret 2025 serta Penyusunan Rencana Kinerja April 2025
- Pembinaan Dirjen Badilmiltun MA RI – Meneguhkan Integritas dan Semangat Berprestasi
- Temu Korps Perwira Hukum TNI AD – Membangun Strategi Masa Depan
- Kadilmil II-10 Semarang Mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun IKAHI ke-72 Tahun 2025
- Peran Wanita TNI dalam Membangun Keluarga Harmonis dan Berkualitas: Apel Bersama Wanita TNI Tahun 2025
- Pengadilan Militer II-10 Semarang Gelar Upacara Bendera, Kadilmil Sampaikan Amanat Kadilmiltama
- Kadilmil II-10 Semarang Berbagi Kasih di Bulan Suci Ramadhan 1446 H
panitera
PANITERA
Tugas Pokok :
1. Pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas dalam pemberian dukungan di bidang teknis;
2. Pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara pidana;
3. Pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara, penyajian data perkara, dan transparansi perkara;
4. Pelaksanaan administrasi keuangan dalam program teknis dan keuangan perkara yang ditetapkan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan, minutasi, evaluasi dan administrasi kepaniteraan;
5. Pembinaan teknis kepaniteraan dan kejurusitaan; dan
6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Pengadilan Militer.
Fungsi :
a. Pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas dalam pemberian dukungan di bidang teknis;
b. Pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara perdata;
c. Pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara pidana;
d. Pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara khusus;
e. Pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara, penyajian data perkara, dan transparansi perkara;
f. Pelaksanaan administrasi keuangan yang berasal dari APBN dalam program teknis dan keuangan perkara yang ditetapkan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan, minutasi, evaluasi dan administrasi Kepaniteraan;
g. Pelaksanaan mediasi;
h. Pembinaan teknis kepaniteraan dan kejurusitaan; dan
i. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Pengadilan Militer .