- Kunjungan Wasmat oleh hakim Pengadilan Militer II-10 Semarang ke Lembaga Pemasyarakatan Militer II (Lemasmil) Cimahi
- Turut berdukacita atas wafatnya MARSDA TNI (Purn) REKI IRENE LUMME ,S.H. ,M.H. Kadilmilti II Jakarta Periode Tahun 2021.
- Upacara pengibaran bendera 17an dilaksanakan pada tanggal 17 Desember 2024
- Kadilmil II-10 Semarang menerima mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang yang akan melaksanakan magang mandiri
- Peringatan ke 79 Tahun Hari Juang TNI AD di Lapangan Panglima Besar Jenderal Soedirman Ambarawa
- Selamat memperingati 79 Tahun Hari Juang TNI AD
- Sosialisasi Juknis Mengadili Perkara Pidana Melalui Pendekatan Restorative Justice
- Pemberitahuan isi Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia kepada Terdakwa
- Selamat Memperingati HAKORDIA (Hari Anti Korupsi Sedunia) 2024
- Pembinaan Dirjen Badilmiltun dan Sosialisasi DIPA 05
panitera
PANITERA
Tugas Pokok :
1. Pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas dalam pemberian dukungan di bidang teknis;
2. Pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara pidana;
3. Pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara, penyajian data perkara, dan transparansi perkara;
4. Pelaksanaan administrasi keuangan dalam program teknis dan keuangan perkara yang ditetapkan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan, minutasi, evaluasi dan administrasi kepaniteraan;
5. Pembinaan teknis kepaniteraan dan kejurusitaan; dan
6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Pengadilan Militer.
Fungsi :
a. Pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas dalam pemberian dukungan di bidang teknis;
b. Pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara perdata;
c. Pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara pidana;
d. Pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara khusus;
e. Pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara, penyajian data perkara, dan transparansi perkara;
f. Pelaksanaan administrasi keuangan yang berasal dari APBN dalam program teknis dan keuangan perkara yang ditetapkan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan, minutasi, evaluasi dan administrasi Kepaniteraan;
g. Pelaksanaan mediasi;
h. Pembinaan teknis kepaniteraan dan kejurusitaan; dan
i. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Pengadilan Militer .