PORTAL DILMIL
- Sosialisasi Teknis Penginputan E-Monev Bappenas
- KUNKER KE RIAU, KOMISI III NYATAKAN TIDAK AKAN INTERVENSI HAKIM
- Webinar Penganggaran Pengadilan Berbasis Kinerja dalam rangka kerjasama Peer To Peer For Justice
- Sidang Online Pemeriksaan Saksi di Nabire Papua
- Dirgahayu ke-76 TNI Angkatan Udara
- Rapat Penyusunan Standar Biaya Keluaran Penyelesaian Perkara Peradilan Militer T.A. 2023
- Laporan Korps Kenaikan Pangkat
- Peluncuran dan Sosialisasi Aplikasi E-LAP, MONEKSTUN dan E-SURVEY Ditjen Badilmiltun MA RI
- Sosialisasi Tata Cara Revisi Anggaran Tahun 2022
- Sosialisasi Ketua Kamar Militer MA RI di Yogyakarta
Back to homepage
tata cara pengadaan barang dan jasa
Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Berikut ini Adalah Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010, Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah :
- Tata Cara Pelaksanaan Berdasarkan Peraturan Presiden RI :
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010
- Penjelasan Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010
- Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Nomor 54 Tahun 2010
- Lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 (Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa) :
- Lampiran I Perencanaan Umum Pengadaan Barang dan Jasa
- Lampiran II Tata Cara Pemilihan Penyedia Barang
- Lampiran III Tata Cara Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi
- Lampiran IV A Tata Cara Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Berbentuk Badan Usaha
- Lampiran IV B Tata Cara Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Berbentuk Perorangan
- Lampiran V Tata Cara Pemilihan Penyedia Jasa Lainnya
- Lampiran VI Tata Cara Swakelola