2917 view

Area 1

1. AREA 1 (MANEJEMEN PERUBAHAN)


MANAJEMEN PERUBAHAN


Terwujudnya perubahan secara sistematis dan konsisten mekanisme kerja, pola pikir (mind set), serta budaya kerja (culture set) individu pada unit kerja yang dibangun, menjadi lebih baik sesuai dengan tujuan dan sasaran pembangunan zona integritas.


1. Tim kerja.
 

1. Pengadilan Militer II-10 Semarang sudah membentuk Tim Kerja dalam rangka Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM di Pengadilan MIliter II-10 Semarang. Pembentukan Tim Kerja ZI menuju WBK/WBBM tersebut sudah melalui prosedur pembentukan melalui rapat dan hasilnya dituangkan dalam  Surat Keputusan Kadilmil II-10 Semarang.



2.   Penentuan Anggota Tim Pembangunan Zona Integritas di Dilmil II-10 Semarang dilakukan melelaui prosedur pembentukan yang jelas yaitu melalui mekanisme Rapat dengan seluruh anggota yang sebelumnya diinfokan melalui sebuah surat undangan, gelar rapat, dilakukan pengecekan peserta rapat melalui daftar hadir dan hasil rapat dituangkan dalam notulen rapat serta semua kegiatan rapat tersebut didokumentasikan dalam foto kegiatan rapat.
WBK Dokumen

WBK Dokumen


2. Dokumen rencana pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM.
1. Pengadilan Militer II-10 Semarang sudah mempunyai dokumen rencana kerja pembangunan ZI menuju WBK/WBBM. Dokumen Pembangunan Zona Integritas di Pengadilan Militer II-10 Semarang dituangkan dalam Dokumen Rencana Kerja Pembangunan Zona Integritas (DRKP ZI) yang di dalamnya memuat mengenai target target kegiatan serta rencana aksi yang akan dilakukan terhadap 6 (enam) area dalam rangka Pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM. Penyusunan Dokumen Rencana Kerja Pembangunan ZI tersebut sudah di buat melalui prosedur rapat kerja yang sebelumnya sudah diinfokan melalui undangan, lalu gelar rapat, dilakukan pengecekan peserta rapat melalui daftar hadir dan selanjutnya hasil rapat tersebut dituangkan dalam notulen rapat serta semua kegiatan rapat didokumentasikan dalam foto-foto kegiatan rapat.



2. Didalam dokumen pembangunan ZI di Pengadilan Militer II-10 Semarang sudah terdapat target-target prioritas yang relevan dengan tujuan pembangunan WBK/WBBM. Seluruh target-target dan kegiatan Pembangunan ZI di Pengadilan Militer II-10 Semarang tersebut juga telah dilaporkan kepada Dirjen Badilmiltun sebagai Lembaga Pembina Administrsi  Non Teknis Peradilan Militer;  

WBK Dokumen


3. Sudah terdapat mekanisme atau media untuk sosialisasi tentang pembangunan Zona Integritas di Pengadilan Militer II-10 Semarang. Proses Pembangunan ZI Menuju WBBM di Pengadilan Militer II-10 Semarang telah disosialisasikan kepada seluruh personil maupun masyarakat agar tujuan utama meraih WBK/WBBM dapat tercapai. Adapun mekanisme dan media yang digunakan untuk sosialisasi adalah sbb :

a. Sosialisasi dari pimpinan kepada seluruh pegawai melalui Pengarahan saat apel pagi, Jam Komandan setiap bulannya, dilakukan pendampingan/pembinaan oleh pusat dan wilayah terkait program, kegiatan dan berbagai inovasi yang ada kaitannya dengan pembangunan ZI menuju WBK/WBBM, melakukan pemasangan spanduk dan banner di lingkungan kerja Pengadilan Militer II-10 Semarang.

b. Memberikan sosialisasi  kepada masyarakat luas melalui media Website, Medsos (IG,FB, YT) dan Banner-banner yang ditampilkan.

WBK Dokumen  


3. Pemantauan dan Evaluasi Pembangunan WBK/WBBM


1. Seluruh kegiatan pembangunan sudah dilaksanakan sesuai dengan rencana. Adapun keseluruhan Kegiatan Pembangunan ZI di Pengadilan Militer II-10 Semarang  telah  dilaksanakan dan dilaporkan kepada Dirjen Badilmiltun sebagai Lembaga Pembina Administrasi  Non Teknis di jajaran Peradilan Militer.


WBK Dokumen

WBBM Dokumen


2. Sudah terdapat laporan monitoring dan evaluasi terhadap pembangunan Zona Integritas di Pengadilan Militer II-10 Semarang.  Monitoring dan evaluasi Pembangunan ZI di Pengadilan Militer II-10 Semarang tersebut dilakukan oleh Kadilmil II-10 Semarang terhadap seluruh unsur Area yang melaksanakan dan mendukung Pembangunan ZI setiap bulannya.


WBK Dokumen

WBK Dokumen


3. Hasil Monitoring dan Evaluasi pembangunan ZI di Pengadilan Militer II-10 Semarang semuanya telah ditindak lanjuti dengan pembuatan laporan hasil tindak lanjut setiap bulannya.


Dokumen


4. Perubahan pola pikir dan budaya kerja.


1. Pimpinan organisasi mempunyai lingkar pengaruh yang luas, sehingga perilaku pimpinan akan menjadi contoh bagi para bawahan untuk bertindak dan berperilaku. Perilaku pimpinan di Pengadilan Militerl II-10 Semarang sudah sesuai dengan nilai-nilai yang dianut oleh organisasi sehingga akan memudahkan usaha untuk mengubah perilaku bawahannya yang pada akhirnya pimpinan di Pengadilan Militerl II-10 Semarang dapat dan pantas dijadikan sebagai Role Model dalam Pembangunan Zona Integritas di Pengadilan Militer II-10 Semarang.


 

2. Agen perubahahan (agent of change) sudah ditetapkan di Pengadilan Militer II-10 Semarang. Adapun mekanisme pemilihan Agen perubahan tersebut :

a. Dipilih dari seluruh pegawai ASN dan PPNPN Pengadilan Militer II-10 Semarang dengan mempertimbangkan dari segala aspek maupun dedikasi kerja dan konduitenya dan selanjutnya dituangkan dalam SK Kadilmil II-10 Semarang;

b. Pemilihan  agen perubahan tersebut dilakukan berdasarkan prosedur pemilihan yaitu melalui mekanisme rapat yang sebelumnya diinfokan melalui undangan, gelar rapat dan dilakukan pengecekan peserta rapat melalui daftar kehadiran dan hasil rapat tersebut dituangkan dalam notulen rapat. Semua kegiatan rapat tersebut didokumentasikan dalam foto-foto kegiatan rapat; 

c. SK Tim Baperjakat juga menjadi data dukung dalam bagian ini karena didalamnya juga memuat hal yang menentukan tentang pemilihan dan penunjukan pejabat dan staf yang berprestasi sebagai pertimbangan; 

d. Tim Pemilihan ditentukan oleh Kadilmil berdasarkan Surat Keputusan yang dituangkan dalam SK Kadilmil II-10 Semarang. ;

e. Prosedur pemilihan dituangkan dalam Form Penilaian Agen Perubahan; 

f.  Setelah agen perubahan terpilih maka dilakukan Acara Pengukuhan terhadap Agen Perubahan tersebut dengan memberikan piagam penghargaan.


 

3. Budaya kerja dan perubahan pola pikir seluruh anggota di Pengadilan Militer II-10 Semarang telah dibangun. Pelaksanaan perubahan budaya kerja dan pola pikir dilaksanakan oleh Kadilmil II-10 Semarang melalui berbagai sarana, antara lain :

a. Acara sosialisasi, jam komandan baik yang dilaksanakan di forum rapat resmi maupun tidak, pelaksanaan rapat-rapat tersebut sebelumnya sudah diinfokan ke seluruh anggota Pengadilan Militer II-10 Semarang melalui undangan, cek daftar hadir dan hasil sosialisasi  berupa notulen rapat sosialisasi serta semua kegiatan Sosialisasi didokumentasikan dalam foto kegiatan Sosialisasi ;

b. selain dilakukan sosialisasi langsung juga dilakukan sosialisasi mandiri melalui media WAG Pengadilan Militerl II-10 Semarang yang dikirimkan oleh Kadilmil II-10 Semarang dengan perintah untuk melaksanakan hal-hal yang positif baik tentang budaya kerja maupun merubah pola pikir seluruh anggota Pengadilan Militer II-10 Semarang.


 

4. Seluruh pejabat dan staf Dilmil II-10 Semarang semuanya terlibat dalam Pembangunan ZI yang teroragnisir dalam satu kelompok kerja yang terbagi dalam 6 (enam) Area yang penunjukannya ditentukan melalui prosedur melalui undangan, gelar rapat, dilakukan pengecekan peserta rapat melalui daftar hadir dan hasil rapat dituangkan dalam notulen rapat serta semua kegiatan rapat didokumentasikan dalam foto kegiatan rapat; Keterlibatan seluruh anggota tercermin dalam penantanganan Pacta Integritas secara bersama oleh seluruh anggota Dilmil II-10 Semarang dll. Keterlibatan anggota lainnya juga dapat dilihat pada saat diadakan rapat semuanya ikut urun rembug dan antusias mengeluarkan pendapatnya dan semua usulan dari anggota ditampung dan dituangkan dalan Notulen Rapat.



Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook