- Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tahun 2024
- Sosialisasi penggunaan Aplikasi E-BERPADU (Elektronik Berkas Pidana Terpadu) dengan Oditurat Militer II- 09 Semarang dan jajaran Komuniti Hukum POM TNI AD, AL, AU di Jawa tengah
- Keluarga Besar Pengadilan Militer II-10 Semarang turut berdukacita atas wafatnya Ibu Rd. Ine Diana Irayani, A.Md.
- Kunjungan TIM audiensi dan wawancara dari Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI dalam pelaksanakan Penyusunan Naskah Kebijakan Tahun Anggaran 2024
- Pembinaan Teknis Secara Hybrid Mahkamah Agung RI
- Audiensi dan wawancara Tim Dirjenbadilmiltun Mahkamah Agung RI dengan Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang
- Upacara pengibaran bendera 17an dilaksanakan pada tanggal 17 Juli 2024
- Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Negri Walisongo Semarang berpamitan selesai magang di Pengadilan Militer II-10 Semarang
- Selamat Ulang Tahun Ke-56 Marsekal Pertama TNI Edi Wuryanto, S.I.P., C.Fr.A
- Apel pagi dan pemeriksaan judi online
Panmud Hukum
Panitera Muda Hukum
Tugas Pokok
1. Pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan dan penyajian data perkara.
2. Pelaksanaan penyajian statistik perkara.
3. Pelaksanaan penyusunan dan pengiriman pelaporan perkara.
4. Pelaksanaan penataan, penyimpanan dan pemeliharaan arsip perkara.
5. Pelaksanaan kerja sama dengan arsip daerah untuk penitipan berkas perkara.
6. Pelaksanaan penyiapan, pengelolaan dan penyajian bahan-bahan yang berkaitan dengan transparansi perkara.
7. Pelaksanaan penghimpunan pengaduan dari masyarakat; dan
8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.
Fungsi :
a. Pelaksanaan pembantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan.
b. Pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan dan penyajian data perkara;
c. Pelaksanaan penyajian statistik perkara;
d. Pelaksanaan penyusunan dan pengiriman pelaporan perkara;
e. Pelaksanaan penataan, penyimpanan dan pemeliharaan arsip perkara;
f. Pelaksanaan kerja sama dengan Arsip Daerah untuk penitipan berkas perkara,
g. Pelaksanaan penyiapan, pengelolaan dan penyajian bahan-bahan yang berkaitan dengan transparansi perkara.
h. Pelaksanaan penghimpunan pengaduan dari masyarakat, hubungan masyarakat dan;
i. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.