- Sosialisasi Teknis Penginputan E-Monev Bappenas
- KUNKER KE RIAU, KOMISI III NYATAKAN TIDAK AKAN INTERVENSI HAKIM
- Webinar Penganggaran Pengadilan Berbasis Kinerja dalam rangka kerjasama Peer To Peer For Justice
- Sidang Online Pemeriksaan Saksi di Nabire Papua
- Dirgahayu ke-76 TNI Angkatan Udara
- Rapat Penyusunan Standar Biaya Keluaran Penyelesaian Perkara Peradilan Militer T.A. 2023
- Laporan Korps Kenaikan Pangkat
- Peluncuran dan Sosialisasi Aplikasi E-LAP, MONEKSTUN dan E-SURVEY Ditjen Badilmiltun MA RI
- Sosialisasi Tata Cara Revisi Anggaran Tahun 2022
- Sosialisasi Ketua Kamar Militer MA RI di Yogyakarta
Panmud Hukum
Panitera Muda Hukum
Tugas Pokok
1. Pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan dan penyajian data perkara.
2. Pelaksanaan penyajian statistik perkara.
3. Pelaksanaan penyusunan dan pengiriman pelaporan perkara.
4. Pelaksanaan penataan, penyimpanan dan pemeliharaan arsip perkara.
5. Pelaksanaan kerja sama dengan arsip daerah untuk penitipan berkas perkara.
6. Pelaksanaan penyiapan, pengelolaan dan penyajian bahan-bahan yang berkaitan dengan transparansi perkara.
7. Pelaksanaan penghimpunan pengaduan dari masyarakat; dan
8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.
Fungsi :
a. Pelaksanaan pembantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan.
b. Pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan dan penyajian data perkara;
c. Pelaksanaan penyajian statistik perkara;
d. Pelaksanaan penyusunan dan pengiriman pelaporan perkara;
e. Pelaksanaan penataan, penyimpanan dan pemeliharaan arsip perkara;
f. Pelaksanaan kerja sama dengan Arsip Daerah untuk penitipan berkas perkara,
g. Pelaksanaan penyiapan, pengelolaan dan penyajian bahan-bahan yang berkaitan dengan transparansi perkara.
h. Pelaksanaan penghimpunan pengaduan dari masyarakat, hubungan masyarakat dan;
i. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.