Back to homepage

Sekretaris

Sekretaris

1. Bertanggung jawab sebagai Sekretaris Pengadilan Militer II-10 Semarang.
2. Selaku Kuasa Pengguna Anggaran / Pengguna Barang
3. Menyusun Rencana Kerja Pengadilan Militer II-10 Semarang
4. Mengkoordinasikan Penganggaran Aplikasi RKA-KL DIPA
5. Mengkoordinasikan Pengelolaan Anggaran Rutin Pengadilan Militer II-10 Semarang.
6. Memeriksa dan meneliti SPJ Penggunaan Anggaran Rutin maupun Proyek sesuai dengan
bukti pengeluaran..
7. Mengkoordinasikan urusan Ketatausahaan di lingkungan Pengadilan Militer II-10 Semarang.
8. Mengkoordinasikan Pengelolaan Perlengkapan Pengadilan Militer II-10 Semarang.
9. Menyelenggarakan pemeliharaan alat perlengkapan kantor, gedung kantor, sesuai dengan
Rencana dan Anggaran yang telah ditetapkan.
10. Mengkoordinasikan dan melakukan pengendalian administrasi kepegawaian dalam
lingkungan Pengadilan Militer II-10 Semarang.
11. Menyelenggarakan pemeliharaan dan mengatur penggunaan mobil dinas.
12. Menyelesaikan Pelaksanaan Penghapusan atau Pelelangan alat kantor dan kendaraan
dinas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
13. Mengadakan pembinaan berjenjang terhadap Pejabat Kesekretariatan dan stafnya.
14. Melakukan Penilaian/pengesahan Daftar Penilaian Perwira, Bintara dan Tamtama serta
Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bagi Personel / Pejabat Bawahanya.
15. Sebagai Anggota BAPERJAKAT Pengadilan Militer II-10 Semarang.
16. Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh pimpinan