1. Tugas pokok 

Pengadilan Militer II-10 Semarang merupakan lingkungan Peradilan Militer di bawah Mahkamah Agung RI sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan Hukum dan Keadilan, Pengadilan Militer II-10 Semarang sebagai Pengadilan Tingkat Pertama di bawah Pengadilan Tinggi Militer Medan yang menjadi kawal depan (Voorjpost) Mahkamah Agung, bertugas dan berwenang menerima, memeriksa, memutus perkara pidana yang masuk di tingkat pertama.

2. Fungsi

 Adapun fungsi dari Pengadilan Militer II-10 Semarang, antara lain: 

•     Fungsi mengadili (judicial power), yakni menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara-perkara yang menjadi kewenangan pengadilan dalam tingkat pertama. (Vide : pasal 49 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006). 

•     Fungsi pembinaan, yakni memberikan pengarahan, bimbingan, dan petunjuk kepada pejabat struktural dan fungsional di bawah jajarannya, baik menyangkut teknis yudicial, administrasi peradilan, maupun administrasi umum/perlengkapan, keuangan, kepegawaian, dan pembangunan.(Vide : Pasal 53 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 dan Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 jo KMA Nomor KMA/080/VIII/2006).

•     Fungsi pengawasan, yakni mengadakan pengawasan melekat atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Pengganti, dan Jurusita/Jurusita Pengganti di bawah jajarannya agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya dan terhadap pelaksanaan administrasi umum kesekretariatan serta pembangunan. (Vide : Pasal 53 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 dan Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 jo KMA Nomor KMA/080/VIII/2006).

•     Fungsi nasehat, yakni memberikan pertimbangan dan nasehat tentang hukum kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta. (Vide: Pasal 52 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 dan Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009.

•  Fungsi administratif, yakni menyelenggarakan administrasi peradilan (teknis dan persidangan), dan administrasi umum (kepegawaian, keuangan, dan umum/perlengakapan). (Vide : KMA Nomor KMA/080/VIII/2006 tanggal 24 Agustus 2006 jo KMA Nomor KMA/145/SK/VII/2007 tanggal 29 Agustus 2007).

•    Fungsi Lainnya, yakni pelayanan penyuluhan hukum, pelayanan riset/penelitian dan sebagainya serta memberi akses yang seluas-luasnya bagi masyarakat  dalam era keterbukaan dan transparansi informasi peradilan, sepanjang diatur dalam Keputusan ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan sebagai pengganti Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 144/KMA/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan.

 

Adapun tugas pokok dan fungsi jabatan-jabatan adalah sebagai berikut :

1. KEPALA

Tugas Pokok:

  • Memberikan pertimbangan dan saran kepada Kababinkum ABRI (sekarang Mahkamah Agung RI) mengenai hal-hal yang menyangkut bidang tugasnya.
  • Mengkordinasikan, mengawasi dan memberikan pengarahan atas penyelengaraan fungsi-fungsi Pengadilan Militer.
  • Menentukan kebijaksanaan dan mengambil keputusan dalam rangka memimpin Pengadilan Militer guna menjamin terselengaraanya fungsi utama Pengadilan Militer.
  • Merencanakan, mempersiapkan dan mengatur penyelengaraan penyidangan perkara yang dilimpahkan kepada Pengadilan Militer.
  • Mengatur pembagian pekerjaan antara Kadilmil,Waka Dilmil dan  para Kimmil sehingga dapat menjamin daya guna dan keseimbangan yang baik dalam  menyelenggarakan fungsi Pengadilan Militer.
  • Mengawasi pelaksanaan permohonan banding, Grasi, Kasasi dan peninjauan kembali sesuai dengan peraturan Perundang-undangan.
  • Melakukan pengawasan atas pelaksanaan Putusan Pengadilan Militer sebagai yang dimaksud dalam Pasal 33 Undang-undang No.14 Tahun 1970.

       Kadilmil bertanggung jawab atas pelaksanaan kekuasaan kehakiman sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dan atas pelaksanaan tugas pembinaan Pengadilan Militer kepada Mahkamah Agung RI.

Fungsi :

  • Pelaksanaan pembagian tugas para Hakim
  • Pelaksanaan pengawasan atas penetapan atau putusan Pengadilan Militer II-10 Semarang,.
  • Pelaksanaan pengawasan atas tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, dll
  • Pelaksanaan evaluasi atas tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, dll

2. WAKIL KEPALA

Tugas Pokok :

  • Memberikan pertimbangan dan saran kepada Kadilmil mengenai hal-hal yang menyangkut bidang tugas.
  • Membantu Kadilmil mengkoordinasikan, mengawasi dan memberikan pengarahan atas penyelengaraan fungsi-fungsi Pengadilan Militer.
  • Memberikan saran  dan masukan kepada Kadilmil dalam hal pengambilan  keputusan guna menjamin terselengaraanya fungsi utama Pengadilan Militer.
  • Membantu Kadilmil merencanakan, mempersiapkan dan mengatur penyelengaraan penyidangan perkara yang dilimpahkan kepada Pengadilan Militer.
  • Melakukan pengawasan atas pelaksanaan disiplin anggota Pengadilan Militer II-10 Semarang.

Fungsi :

  • Pelaksanaan tugas yang didelegasikan oleh Kepala.
  • Pelaksanaan tugas Kepala bila Ketua dalam keadaan berhalangan.
  • Pelaksanaan pengawasan intern untuk mengawasi pelaksanaan tugas-tugas dan program kerja serta melaporkannya kepada Kepala.
  • Pelaksanaan dalam pembuatan dan penandatanganan Penetapan Hari Sidang (PHS), penetapan penahanan hakim, selaku Ketua Majelis.

3. HAKIM

Tugas Pokok : 

  • Memeriksa, Mengadili dan Memutus Perkara Pidana.
  • Membuat Putusan.

Fungsi :

  • Pelaksanaan penyelesaian perkara
  • Pelaksanaan pengayoman kepada pencari keadilan
  • Pelaksanaan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat

4. KEPANITERAAN

Pada Pengadilan Militer terdapat Kepaniteraan yang dipimpin oleh seorang Panitera,  dengan tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:

a. PANITERA

Tugas Pokok :

  • Pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas dalam pemberian dukungan di bidang teknis; 
  • Pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara pidana; 
  • Pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara, penyajian data perkara, dan transparansi perkara; 
  • Pelaksanaan administrasi keuangan dalam program teknis dan keuangan perkara yang ditetapkan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan, minutasi,  evaluasi dan administrasi kepaniteraan; 
  • Pembinaan teknis kepaniteraan dan kejurusitaan; dan 
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Pengadilan Militer.

Fungsi :

  • Pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas dalam pemberian dukungan di bidang teknis;
  • Pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara perdata;
  • Pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara pidana;
  • Pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara khusus;
  • Pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara, penyajian data perkara, dan transparansi perkara;
  • Pelaksanaan administrasi keuangan yang berasal dari APBN dalam program teknis dan keuangan perkara yang ditetapkan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan, minutasi, evaluasi dan administrasi Kepaniteraan;
  • Pelaksanaan mediasi;
  • Pembinaan teknis kepaniteraan dan kejurusitaan; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Pengadilan Militer .

b. PANITERA MUDA

Panitera juga dibantu oleh 2 (dua) orang Panitera Muda, yang terdiri dari:

b.1. Panitera Muda Hukum

 Tugas Pokok

  • Pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan dan penyajian data perkara.
  • Pelaksanaan penyajian statistik perkara.
  • Pelaksanaan penyusunan dan pengiriman pelaporan perkara.
  • Pelaksanaan penataan, penyimpanan dan pemeliharaan arsip perkara.
  • Pelaksanaan kerja sama dengan arsip daerah untuk penitipan berkas perkara.
  • Pelaksanaan penyiapan, pengelolaan dan penyajian bahan-bahan yang berkaitan dengan transparansi perkara.
  • Pelaksanaan penghimpunan pengaduan dari masyarakat; dan 
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.

Fungsi :

  • Pelaksanaan pembantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan.
  • Pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan dan penyajian data perkara;
  • Pelaksanaan penyajian statistik perkara;
  • Pelaksanaan penyusunan dan pengiriman pelaporan perkara;
  • Pelaksanaan penataan, penyimpanan dan pemeliharaan arsip perkara;
  • Pelaksanaan kerja sama dengan Arsip Daerah untuk penitipan berkas perkara,
  • Pelaksanaan penyiapan, pengelolaan dan penyajian bahan-bahan yang berkaitan dengan transparansi perkara.
  • Pelaksanaan penghimpunan pengaduan dari masyarakat, hubungan masyarakat dan;
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.
b.2. Panitera Muda Pidana

Tugas Pokok

  • Pelaksanaan pemeriksaan kelengkapan berkas perkara.
  • Pelaksanaan registrasi perkara.
  • Pelaksanaan penyusunan rencana sidang, penetapan sidang dan penetapan hakim.
  • Pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada ketua majelis hakim.
  • Pelaksanaan penghitungan, penyiapan dan pengiriman penetapan penahanan, perpanjangan penahanan dan penangguhan penahanan.
  • Pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi.
  • Pelaksanaan pengiriman salinan putusan kepada Oditur Militer dan Terdakwa.
  • Pelaksanaan pengiriman permohonan banding dengan dilampiri bendel a dan bendel b.
  • Pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap.
  • Pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ke panitera muda hokum.
  • Pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan; dan 
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.

Fungsi :

  • Pelaksanaan pembantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan.
  • Pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara pidana
  • Pelaksanaan registrasi perkara pidana;
  • Pelaksanaan penerimaan permohonan praperadilan dan pemberitahuan kepada termohon;
  • Pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Kepala Pengadilan;
  • Pelaksanaan penghitungan, penyiapan dan pengiriman penetapan penahanan, perpanjangan penahanan dan penangguhan penahanan;
  • Pelaksanaan penerimaan permohonan ijin penggeledahan dan ijin penyitaan dari penyidik;
  • Pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi;
  • Pelaksanaan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak yang tidak hadir;
  • Pelaksanaan penyampaian pemberitahuan putusan tingkat banding, kasasi dan peninjauan kembali kepada para pihak;
  • Pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali;
  • Pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relas penyerahan isi putusan kepada Pengadilan Militer Tinggi dan Mahkamah Agung;

c. PANITERA PENGGANTI

Tugas Pokok :

  • Membantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan.
  • Membantu hakim dalam hal membuat penetapan hari sidang, penetapan penahanan, penetapan sita jaminan, membuat berita acara persidangan yang harus selesai sebelum sidang berikutnya, mengetik putusan/penetapan sidang.
  • Melaporkan kepada Panitera/Panitera Muda mengenai jalannya persidangan.
  • Menyerahkan berkas perkara kepada Panitera Muda Hukum apabila telah selesai diminutasi.

Fungsi :

  • Pelaksanaan pembantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan.
  • Pelaksana pembantu hakim dalam hal membuat penetapan hari sidang, penetapan penahanan, penetapan sita jaminan, membuat berita acara pesidangan yang harus selesai sebelum sidang berikutnya, mengetik putusan/penetapan sidang.
  • Melapor kepada Panitera/Panitera Muda mengenai jalannya persidangan.
  • Penyerah berkas perkara kepada Panitera Muda Hukum apabila telah selesai diminutasi.

5. KESEKRETARIATAN

a. SEKRETARIS

 Tugas Pokok :

  • Penyiapan bahan pelaksanaan urusan perencanaan program dan anggaran.
  • Pelaksanaan urusan kepegawaian.
  • Pelaksanaan urusan keuangan.
  • Penyiapan bahan pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana.
  • Pelaksanaan pengelolaan teknologi informasi dan statistic.
  • Pelaksanaan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, hubungan masyarakat, dan perpustakaan; dan 
  • Penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan di lingkungan Kesekretariatan Pengadilan Militer Tipe A.

Fungsi :

  • Penyiapan bahan pelaksanaan urusan perencanaan program dan anggaran;
  • Pelaksanaan urusan kepegawaian;
  • Pelaksanaan urusan keuangan;
  • Penyiapan bahan pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana;
  • Pelaksanaan pengelolaan teknologi informasi dan statistik;
  • Pelaksanaan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, hubungan masyarakat, dan perpustakaan; dan
  • Penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan di lingkungan Kesekretariatan Pengadilan Militer II-10 Semarang.
  • Pelaku penyelenggara administrasi umum;
  • Pemberi pelayanan administrasi umum kepada semua unsur kesekretariatan;
  • Pelaksana pembuatan laporan administrasi umum;
  • Pengatur dan pengawas pelaksanaan tugas-tugas kesekretariatan;
  • Penanggung jawab atas kebenaran penggunaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA);
  • Pengatur jalannya surat sesuai dengan maksud surat berdasarkan ketentuan yang berlaku;
  • Pelaksana tugas sebagai pejabat kuasa pengguna anggaran atau pengguna barang dalam pengelolaan DIPA;
  • Pemberi arahan terhadap penyusunan RKA-KL;
  • Pelaksana tugas-tugas lain yang ditetapkan oleh pimpinan.

b. KEPALA SUB BAGIAN

Sekretaris juga dibantu oleh 3 (tiga) orang Kepala Sub Bagian, yang terdiri dari:

b.1. Kepala Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan

Tugas Pokok :

  • Melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan perencanaan.
  • Melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan program, dan anggaran.
  • Melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan pengelolaan teknologi informasi, dan statistic.
  • Melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan.

Fungsi :

  • Penelaahan data/informasi sebagai bahan penyusunan rencana kerja;
  • Penelaahan data/informasi sebagai bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional perencanaan satker;
  • Pengumpulan dan penelaahan data/informasi untuk penyiapan bahan penyusunan perencanaan satker;
  • Pengumpulan dan penelaahan data/informasi untuk penyiapan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis bidang komunikasi dan informatika;
  • Penyiapan data sebagai bahan monitoring dan evaluasi pelaksanaan rencana kerja satker;
  • Penyiapan data/informasi sebagai bahan penyusunan pelaporan pelaksanaan rencana kerja satker;
  • Penyiapan rumusan kebijakan teknologi informasi
  • Pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sub bagian perencanaan, teknologi informasi, dan perencanaan.

b.2. Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana

Tugas Pokok :

  • Melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan urusan kepegawaian.
  • Melaksanakan penataan organisasi dan Tatalaksana.

Fungsi :

  • Penerima, pencatat, dan pemroses surat-surat masuk dan keluar berkenaan dengan kepegawaian.
  • Menyelenggarakan rapat musyawarah TPM.
  • Menyelenggarakan tata urusan kepegawaian.
  • Menyelesaikan urusan kepangkatan dan jabatan.
  • Melakukan monitoring terhadap usulan-usulan kepegawaian.
  • Bertanggung jawab terhadap pengetikan surat-surat dalam lingkungan kepegawaian.
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala dan Sekretaris.

b.3. Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan

Tugas Pokok :

  • Melaksanakan penyiapan pelaksanaan urusan surat menyurat.
  • Melaksanakan penyiapan pelaksanaan urusan kearsipan.
  • Melaksanakan penyiapan pelaksanaan urusan perlengkapan.
  • Melaksanakan penyiapan pelaksanaan urusan rumah tangga.
  • Melaksanakan penyiapan pelaksanaan urusan keamanan.
  • Melaksanakan penyiapan pelaksanaan urusan keprotokolan.
  • Melaksanakan penyiapan pelaksanaan urusan hubungan masyarakat.
  • Melaksanakan penyiapan pelaksanaan urusan perpustakaan, serta pengelolaan keuangan.

Bagian Umum :

  Fungsi :

  • Membuat perencanaan terhadap keperluan ATK dan perlengkapan kantor lainnya.
  • Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja staf bagian umum.
  • Bertanggung jawab penyelenggaraan kegiatan dan administrasi kegiatan umum.
  • Membuat perencanaan alat tulis kantor dan penatausahaannya.
  • Melaksanakan dan melaporkan inventaris kantor sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Melakukan penghapusan terhadap barang inventaris yang sudah tidak layak pakai.
  • Melengkapi isi rumah tangga kantor sesuai dengan alokasi dana dalam DIPA.
  • Mengatur/memelihara, ketertiban, kebersihan dan keindahan kantor serta lingkungannya.
  • Melaksanakan kehumasan, keprotokolan dan upacara.
  • Mengurus kendaraan dinas, telepon, air, listrik dan kerumah tanggaan lainnya.
  • Mencatat buku-buku dalam daftar yang disediakan khusus untuk itu.
  • Menata buku-buku perpustakaan sesuai dengan klasifikasinya.
  • Menyampaikan laporan keadaan buku-buku perpustakaan serta pendayagunaannya.
  • Memelihara buku-buku perpustakaan.
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala dan atau Sekretaris.

Bagian Keuangan :

 Fungsi :

  • Penerima, mencatat dan memproses surat-surat masuk dan keluar berkenaan dengan keuangan.
  • Mempersiapkan dan meneliti persyaratan usulan pengangkatan bendaharawan.
  • Melakukan monitoring terhadap realisasi anggaran dan pembangunan dan membuatrencana pengguangan dan anggaran.
  • Menyusun laporan kegiatan urusan keuangan.
  • Bertanggung jawab terhadap pengetikan surat-surat dan menjaga kerahasiaannya dalam urusan keuangan.
  • Melaksanakan tugas sebagai pejabat penguji dan penandatangan Surat Perintah Membayar dalam pengelolaan DIPA.
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala dan Sekretaris.