- Rapat Monev Bulan November 2024 dan Renja Bulan Desember 2024
- Apel pagi, Senin, 2 Desember 2024 diambil oleh Kadilmil II-10 Semarang
- Pamitan selesai magang mahasiswa Udinus Semarang
- Survei Penilaian Integritas (SPI) Mahkamah Agung RI
- Pelatihan Singkat Terkait Paradigma Pembaruan Hukum Pidana bagi Hakim Tingkat Pertama dan Hakim Tingkat Banding Peradilan Militer Seluruh Indonesia
- Pemakaman Alm. Letkol Kum Yanto Herdianto, S.H., M.H. Hakim Pengadilan Militer II-10 Semarang
- Telah meninggal dunia dengan tenang Letkol Kum Yanto Herdianto, S.H., M.H. Hakim Pengadilan Militer II-10 Semarang
- Penandatanganan perjanjian kerjasama implementasi aplikasi e-Berpadu
- Upacara Peringatan Hari Pahlawan tanggal 10 November 2024
- Rapat Monitoring Evaluasi Bulan Oktober 2024 dan Rencana Kinerja Bulan November 2024
Area 3
1. AREA 3 (PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SDM)
PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SDM
Meningkatnya kualitas implementasi sistem manajemen SDM dan terwujudnya
profesionalisme SDM aparatur pada Unit Kerja ZI Menuju WBK/WBBM
Perencanaan Kebutuhan Pegawai Sesuai Dengan Kebutuhan Organisasi
1. Kebutuhan pegawai Pengadilan Militer II-10 Semarang disusun dengan memperhatikan hasil rekap ABK dan juga peta jabatan Pengadilan Militer II-10 Semarang sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan. Sebagai eviden kami lampirkan undangan rapat, notulen, presensi rapat, foto, hasil ABK, hasil anjab, surat usulan rekapitulasi kebutuhan pegawai, surat usulan kebutuhan pegawai, peta jabatan dan KEP Perhitungan ABK dan penyusunan Anjab.
2. Pengadilan Militer II-10 Semarang, hanya merekrut pegawai PPNPM, Penempatan PPNPM tersebut disesuaikan dengan kebutuhan akan personel bada bagian-bagian tertentu. Untuk CPNS direkrut oleh Pusat Mahkamah Agung.
3. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap penempatan pegawai rekrutmen berupa Monev PPNPN Dilmil II-10 Semarang secara bulanan.
Pola mutasi internal.
1. Telah dilaksanakan mutasi internal pegawai Pengadilan Militer II-10 Semarang sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan. Dalam mutasi internal , bukan hanya dilihat dari sisi pengembangan karir tetapi juga dari sisi kebutuhan organisasi, agar organisasi dapat berjalan dengan baik. Dilampirkan juga Kep Baperjakat untuk pelaksanaan rotasi jabatan, undangan, notula rapat, daftar hadir dan foto rapat baperjakat.
2. Semua mutasi internal pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan pegawai, seperti pada bukti yang dilampirkan yaitu pelaksanaan rapat mutasi internal pegawai dan Sprin pelaksanaan tugas sesuai hasil rapat serta Daftar Riwayat Hidup (DRH) personel mutasi internal.
3. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang telah dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja dan telah ditambahkan laporan monev a.n Khoirun Nisa dan Retno K.
Pengembangan Pegawai Berbasis Kompetensi
1. Telah dilakukan rencana pengembangan personel pada Pengadilan Militer II-10 Semarang, disertai dengan melampirkan contoh pelaksanaan pengembangan kompetensi berupa surat usulan diklat/bintek/pelatihan, Sprin (surat tugas) Pelatihan dan Bintek dan contoh laporan telah dilaksanakan bintek/pelatihan serta Rapat kebutuhan Diklat sebagai pengembangan kompetensi pegawai Pengadilan Militer II-10 Semarang.
2. Semua pertimbangan pengembangan kompetensi pegawai telah memperhatikan hasil kinerja pegawai yang dituangkan dalam SKP bagi ASN dan pegawai Militer dan tambahan penilaian pada DAPEN untuk personel TNI. Dan ditambahkan eviden undangan, notulen, daftar hadir dan foto beserta dokumen rencana pengembangan personel.
3. Hasil perhitungan presentase kesenjangan pegawai dengan standar kompetensi yang ditetapkan menunjukkan Pengadilan Militer II-10 Semarang tahun 2020 menunjukkan hasil sebesar 2,73% atau kurang dari 25%.
4. Pengembangan kompetensi pegawai Pengadilan Militer II-10 Semarang telah disusun sesuai dengan Renstra, dan seluruh pegawai Pengadilan Militer II-10 Semarang telah memperoleh kesempatan untuk mengembangkan kompetensi melalui Pelatihan dan Bintek Disertai juga pengusulan untuk Diklat. Baik usulan yang telah dilaksanakan maupun usulan yang belum mendapatkan panggilan pelatihan/diklat oleh instansi terkait. Hal ini menunjukkan bahwa setiap personel mempunyai hak yang sama untuk diikutsertakan dalam usulan pengembangan pegawai.
5. Pengadilan Militer II-10 Semarang telah melakukan pengembangan kompetensi dengan mengikutsertakan pada pelatihan, bintek dan pendidikan dengan surat usulan, surat perintah (surat tugas), laporan hasil bintek dan terlampir daftar personel yang mengikuti pendidikan, bintek dan pelatihan pada tahun 2019.
6. Monitoring dan evaluasi pegawai telah dilaksanakan secara bulanan yang dituangkan dalam Laporan Monev Kegiatan Pengembangan Kompetensi dan Laporan Tahunan Pengembangan Kompetensi sebagai rekapitulasi Monev pada tahun 2019.
Penetapan Kinerja Individu
1. Penetapan Kinerja Individu dapat dilihat dari Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang telah dibuat sesuai dengan PP nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil. Selain PNS, SKP juga dibuat oleh anggota TNI. Penetapan kinerja Individu juga tercermin dalam Perjanjian Kinerja, dan komitmen kinerja individu dapat dilihat dalam Pakta Integritas.
2. Seluruh ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya.
3. Pengukuran kinerja individu dilakukan secara Bulanan.
4. Penilaian kinerja individu seluruhnya dijadikan dasar pemberian reward dengan dilakukan pemilihan Pegawai Teladan untuk tahun 2019 dan untuk tahun 2020 dilakukan penetapan Role model, pemilihan Agen Perubahan dan Pegawai berprestasi.
Penegakan Aturan Disiplin/Kode Etik/Kode Perilaku Pegawai
Untuk laporan pelaksanaan aturan displin/kode etik/kode perilaku pada Dilmil II-10 Semarang sudah disesuaikan dengan karakteristik unit kerja yaitu Absensi Hakim dan pegawai, serta dilampirkan inovasi penegakan disiplin yaitu akses CCTV dan Siratmil dari jaringan luar kantor (non local host).
Sistem informasi kepegawaian.
Data informasi kepegawaian yaitu SIKEP (sistem Informasi Kepegawaian) Mahkamah Agung RI selalu dimutakhirkan secara bulanan atau jika terdapat data pegawai yang perlu diperbaharui atau diubah, sesuai dengan SK Ketua Mahakamah Agung Nomor 50/KMA/SK/III/2019 tentang Pemberlakuan Aplikasi SIKEP pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilannya