Hakim Peradilan Militer Tingkat Pertama Ikuti Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP Baru

By Operator Dilmil 02 Mar 2026, 13:29:05 WIBHukum

Hakim Peradilan Militer Tingkat Pertama Ikuti Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP Baru

Keterangan Gambar : Suasana Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP Baru bagi Hakim Tingkat Pertama Peradilan Militer Seluruh Indonesia di Auditorium BSDK MARI.


Dalam rangka peningkatan kualitas dan profesionalisme aparatur peradilan, Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Badan Strategi Kebijakan Pendidikan dan Pelatihan Peradilan menyelenggarakan Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru bagi Hakim Tingkat Pertama Peradilan Militer Seluruh Indonesia, 23-27 Februari 2026

Kegiatan yang dilaksanakan di Auditorium BSDK MARI tersebut diikuti oleh para hakim peradilan militer dari seluruh Indonesia, termasuk perwakilan dari Pengadilan Militer II-10 Semarang. Adapun peserta yang mengikuti pelatihan ini yaitu Letkol Chk Arie Fitriansyah, S.H., M.H., Letkol Chk Dandi A. Sitompul, S.H., dan Mayor Kum (W) Bety Novita Rindarwati, S.H., M.H.

Pelatihan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman hakim terhadap substansi dan teknis penerapan KUHAP Baru, sehingga mampu diimplementasikan secara tepat, konsisten, dan berkeadilan dalam praktik persidangan. Materi yang disampaikan mencakup pembaruan norma hukum acara, penguatan peran hakim, serta penyesuaian mekanisme peradilan dengan dinamika hukum nasional.

Melalui kegiatan ini, diharapkan para hakim peradilan militer dapat meningkatkan kompetensi yudisial serta menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.