Upaya Hukum Pengajuan Kasasi dan Peninjauan Kembali dilakukan secara elektronik

By Operator Dilmil 01 Mei 2024, 13:26:45 WIBHukum

Upaya Hukum Pengajuan Kasasi dan Peninjauan Kembali dilakukan secara elektronik

Keterangan Gambar :


Sebagai tindak lanjut Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 207/KMA/SK.HK2/X/2023 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali secara Elektronik, maka terhitung mulai tanggal 1 Mei 2024, Upaya Hukum Pengajuan Kasasi dan Peninjauan Kembali dilakukan secara elektronik.