Pengumuman Perkara In Absentia

By Operator Dilmil 06 Sep 2023, 15:20:54 WIBHukum

Pengumuman Perkara In Absentia

Keterangan Gambar :


Diumumkan kepada seluruh Prajurit TNI, Ka/Dan di wilayah hukum Pengadilan Militer II-10 Semarang, bahwa nama para Terdakwa sebagaimana dalam pengumuman ini perkaranya telah diperiksa, diadili dan diputus oleh Pengadilan Militer II-10 Semarang. Apabila Terdakwa dalam tenggang waktu 7 hari sesudah putusan tersebut diumumkan tidak datang menghadap ke Kepaniteraan Pengadilan Militer II-10 Semarang tanpa mengajukan permintaan Banding, maka dianggap menerima putusan Pengadilan Militer II-10 Semarang.



Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.

Jejak Pendapat

Bagaimana Menurut Anda Pelayanan di Dilmil Semarang?
  Sangat Baik
  Baik
  Cukup Baik
  Kurang Baik
  Sangat Kurang