- SELAMAT HARI SUMPAH PEMUDA 28 Oktober 2023
- Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-95 Tahun 2023
- Kegiatan Do\'a dan Pengajian bersama
- Pelantikan Jenderal TNI Agus Subiyanto, S.E., M.Si. sebagai Kepala Staf Angkatan Darat
- Penyumpahan dan Pelantikan Kasubbag Perencanaan, TI dan Pelaporan Pengadilan Militer II-10 Semarang
- Pelantikan Ketua Muda Militer dan Ketua Muda Pidana MA RI
- Kepala Pengadilan Militer II-10 Semarang beserta staf menjenguk Letkol Kum Yanto Herdiyanto, S.H., M.H. Anggota Hakim Pengadilan Militer II-10 Semarang, yang menderita sakit
- Rapat Koordinasi Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) 2023
- Kepedulian dan kebersamaan kepada anggota dan sesama
- Kepedulian dan hubungan silaturahmi terhadap Purnawirawan Perwira hukum
KUNKER KE RIAU, KOMISI III NYATAKAN TIDAK AKAN INTERVENSI HAKIM
Berita Populer
- Pengadaan Genset Pengadilan Militer II-10 Semarang
- Pelaksanaan sidang Pengadilan Militer II-10 Semarang
- Pelaksanaan sidang Pengadilan Militer II-10 Semarang
- Pelaksanaan sidang Pengadilan Militer II-10 Semarang
- Pelaksanaan sidang Pengadilan Militer II-10 Semarang
Berita Terkait
- Webinar Penganggaran Pengadilan Berbasis Kinerja dalam rangka kerjasama Peer To Peer For Justice0
- Sidang Online Pemeriksaan Saksi di Nabire Papua0
- Dirgahayu ke-76 TNI Angkatan Udara0
- Rapat Penyusunan Standar Biaya Keluaran Penyelesaian Perkara Peradilan Militer T.A. 20230
- Laporan Korps Kenaikan Pangkat0
Pekanbaru-Humas: Apalah arti sebuah nama, demikian kata William Shakespeare. Kata ini begitu populer sehingga ada segolongan orang yang meremehkan arti sebuah nama. Rupanya hal tersebut berseberangan dengan apa yang terjadi di Provinsi Riau. Di Provinsi ini, nama merupakan hal yang sangat berarti. Pasalnya, di Provinsi Riau terdapat dua pengadilan di daerah yang sama, namun karena perbedaan nama, antara Hakim Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri mendapatkan tunjangan kemahalan yang berbeda.
“Di Provinsi Riau ada pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama di tempat yang sama, namun karena perbedaan nama, yang satu bernama Pengadilan Agama Natuna dan satunya lagi Pengadilan Negeri Ranai, padahal dua pengadilan ini berada di daerah yang sama hanya dipisahkan oleh jalan. Akibat perbedaan ini menghasilkan perbedaan yang sangat jauh, Pengadilan Agama Natuna mendapatkan tunjangan 100 persen, sedangkan Pengadilan Negeri Ranai hanya 25 persen. Hal ini menimbulkan ketidak-nyamanan yang nyata”. Demikian disampaikan Dr. Drs. H. Panusunan Harahap, S.H., M.H., saat menyampaikan kendala-kendala yang ada di Pengadilan Tinggi Riau pada Rapat dengan Komisi III DPR RI di Hotel The Premiere (16/04) di Pekanbaru. Rapat yang dipimpim oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ir. Pangeran Khairul Saleh, M.M., tersebut diikuti oleh 13 anggota Komisi III dari beragam fraksi.
Rapat yang dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan ini juga dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Riau,serta diikuti pula secara online oleh seluruh ketua pengadilan tingkat pertama dari seluruh wilayah Provinsi Riau dan para pejabat Kemenkumham wilayah Provinsi Riau.
Menanggapi perbedaan nama tersebut, Adang Darajatun, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS mengatakan bahwa hal tersebut sangat menyedihkan. “Kami minta tolong kepada semua pihak yang terlibat untuk menyelesaikan masalah ini, harus bisa diselesaikan,” tegas Adang Darajatun.
Senada dengan Adang, Arteria Dahlan juga menanggapi bahwa hal tersebut harus segera diselesaikan, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.