Rencana Strategis 2020-2024

Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) adalah amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

 

Dokumen Renstra ini digunakan sebagai acuan dalam menyusun program Pengadilan Militer II-10 Semarang agar lebih terencana dan terpadu. Selanjutnya, setiap tahun usulan program/kegiatan Pengadilan Militer II-10 Semarang yang telah mengacu pada rencana strategis ini diajukan sebagai bahan masukan penyusunan RKAKL Pengadilan Militer II-10 Semarang.

 

Dokumen Rencana Strategis 2020-2024