PORTAL DILMIL SMG
- Rapat Monitoring Evaluasi Bulan April 2024 dan Rencana Kinerja Bulan Mei 2024
- Apel pagi, Senin, 6 Mei 2024 diambil oleh Kadilmil II-10 Semarang
- Kadilmil II-10 Semarang beserta Sekretaris, para Kasubbag dan staf menjenguk ananda dari ASN Khoirun Nisa, S.E. yang dirawat di Rumah Sakit
- Selamat Memperingati Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2024
- Upaya Hukum Pengajuan Kasasi dan Peninjauan Kembali dilakukan secara elektronik
- Selamat Hari Buruh 1 Mei 2024
- Libur Nasional Memperingati Hari Buruh
- Entry Briefing Online yang diadakan oleh Kadilmilti II Jakarta Laksamana Pertama TNI Tuty Kiptiani, S.H., M.H.
- Sosialisasi Monitoring Penyelesaian Perkara Elektronik Pengadilan Agama Se-Jawa Tengah dan Pengadilan Militer II-10 Semarang
- Sosialisasi Nasional Pengajuan Upaya Hukum Kasasi/PK Secara Elektronik
Back to homepage
Hak Pemohon Informasi
HAK-HAK PEMOHON INFORMASI
Pasal 4 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik :
- Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
- Setiap Orang berhak:Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.
- melihat dan mengetahui Informasi Publik;
- menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
- mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau
- menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.