- Rapat Monitoring Evaluasi Bulan April 2024 dan Rencana Kinerja Bulan Mei 2024
- Apel pagi, Senin, 6 Mei 2024 diambil oleh Kadilmil II-10 Semarang
- Kadilmil II-10 Semarang beserta Sekretaris, para Kasubbag dan staf menjenguk ananda dari ASN Khoirun Nisa, S.E. yang dirawat di Rumah Sakit
- Selamat Memperingati Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2024
- Upaya Hukum Pengajuan Kasasi dan Peninjauan Kembali dilakukan secara elektronik
- Selamat Hari Buruh 1 Mei 2024
- Libur Nasional Memperingati Hari Buruh
- Entry Briefing Online yang diadakan oleh Kadilmilti II Jakarta Laksamana Pertama TNI Tuty Kiptiani, S.H., M.H.
- Sosialisasi Monitoring Penyelesaian Perkara Elektronik Pengadilan Agama Se-Jawa Tengah dan Pengadilan Militer II-10 Semarang
- Sosialisasi Nasional Pengajuan Upaya Hukum Kasasi/PK Secara Elektronik
Panmud Pidana
Panitera Muda Pidana
Tugas Pokok
1. Pelaksanaan pemeriksaan kelengkapan berkas perkara.
2. Pelaksanaan registrasi perkara.
3. Pelaksanaan penyusunan rencana sidang, penetapan sidang dan penetapan hakim.
4. Pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada ketua majelis hakim.
5. Pelaksanaan penghitungan, penyiapan dan pengiriman penetapan penahanan, perpanjangan penahanan dan penangguhan penahanan.
6. Pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi.
7. Pelaksanaan pengiriman salinan putusan kepada oditur militer dan Terdakwa.
8. Pelaksanaan pengiriman permohonan banding dengan dilampiri bendel a dan bendel b.
9. Pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap.
10.Pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ke panitera muda hokum.
11.Pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan; dan
12.Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh panitera.
Fungsi :
a. Pelaksanaan pembantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan.
b. Pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara pidana;
c. Pelaksanaan registrasi perkara pidana;
d. Pelaksanaan penerimaan permohonan praperadilan dan pemberitahuan kepada termohon;
e. Pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan;
f. Pelaksanaan penghitungan, penyiapan dan pengiriman penetapan penahanan, perpanjangan penahanan dan penangguhan penahanan;
g. Pelaksanaan penerimaan permohonan ijin penggeledahan dan ijin penyitaan dari penyidik;
h. Pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi;
i. Pelaksanaan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak yang tidak hadir;
j. Pelaksanaan penyampaian pemberitahuan putusan tingkat banding, kasasi dan peninjauan kembali kepada para pihak;
k. Pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali;
l. Pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relas penyerahan isi putusan kepada Pengadilan Tinggi Militer dan Mahkamah Agung;