Back to homepage

Daerah Hukum

Pengadilan Militer II – 10 Semarang adalah Pengadilan Militer Tingkat Pertama yang daerah hukumnya meliputi Kabupaten/Kota di Jawa Tengah yaitu Semarang, Salatiga, Pekalongan dan Tegal, Kabupaten Grobogan, Kudus, Demak, Pati, Jepara, Rembang, Blora, Brebes, Pemalang, Batang, Kendal, Sukoharjo, Karanganyar, Boyolali dan Sragen.

(Keputusan KMA Nomor: 200/KMA/SK/X/2018 Tanggal 9 Oktober 2018)