Pengadilan Militer II-10 Semarang adalah Pengadilan Militer Tingkat Pertama yang daerah hukumnya meliputi sebagian wilayah Provinsi Jawa Tengah, yaitu Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Pekalongan, Kota Tegal, Kabupaten Grobogan, Kudus, Demak, Pati, Jepara, Rembang, Blora, Brebes, Pemalang, Batang, Kendal, Sukoharjo, Karanganyar, Boyolali, dan Sragen, sesuai ketentuan dalam SK KMA Nomor 19/KMA-SK/OTI.1.1/2026.
